Tandaseru — Dua mantan gubernur Maluku Utara berakhir menjadi pesakitan karena kasus korupsi. Keduanya sama-sama memimpin Maluku Utara selama dua periode. Mirisnya, tindakan korupsi itu dilakukan saat menjabat sebagai kepala daerah.
Mantan gubernur definitif pertama Maluku Utara yang tersandung korupsi adalah Thaib Armaiyn.
Gubernur dua periode itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, pada 12 Agustus 2015 silam.
Thaib divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov Maluku Utara Tahun Anggaran 2004.
Kemudian eks Gubernur Maluku Utara definitif kedua adalah Abdul Gani Kasuba. Gubernur yang menjabat hampir dua periode ini tersandung kasus korupsi yang diusut KPK atas kasus dugaan suap ratusan miliar rupiah sejak tahun 2019 sampai 2023.
Abdul Gani yang kini menyandang status terdakwa di Pengadilan Tipikor Ternate juga tersandung tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyikapi riwayat dua eks Gubernur Maluku Utara yang berakhir dengan “rompi tersangka” ini, Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Dr. Nam Rumkel, S.Ag., MH, mengaku sangat prihatin.
Tinggalkan Balasan