Menurutnya, hampir semua penempatan posisi kepala-kepala dinas di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak sesuai dengan kapasitas. Padahal, hadis Nabi juga melarang, “Apabila menempatkan orang bukan pada ahlinya, maka tunggulah masa kehancuran”.
“Seperti ini, sudah tidak taat pada prinsip-prinsip good governance, tidak taat juga pada prinsip agama,” tambahnya.
Belakangan, kata mantan Dekan Hukum UMMU itu, baru terbukti, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli jabatan yang selama ini masih samar-samar atau ditutupi.
“Banyak yang terlibat sudah terbukti. Itu sangat berbahaya, menghancurkan birokrasi pemerintahan di Maluku Utara ini. Jadi, fit and proper test untuk apa? Bohong-bohongan,” sesalnya.
Kemudian, dalam manajemen hubungan antarlembaga, kata kandidat doktor hukum UMI Makassar ini, perlu peran seorang pemimpin yang baik. Tetapi karena pemimpin sudah cacat, tidak lagi berwibawa, tidak lagi didengar bawahan, maka hancurlah semua atasan dan bawahan.
“Masalah ini terbukti dengan hampir semua jabatan kepala dinas diisi dengan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh), termasuk saling pecat itu,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.