Sekadar diketahui, nama Eliya Bachmid juga disebutkan dalam sidang dakwaan AGK pada Rabu (15/5/2024). Eliya disebutkan turut memberi uang kepada AGK senilai Rp 89 juta.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 7 saksi, yakni Zaldy H Kasuba, Muhammad Fajrin, Rizmat Akbarullah Tomayto, Ikbal B Rahman, Lucky Rajapaty, Muhammad Nur Usman, dan Idris Husen.

Setelah pemeriksaan saksi, Hakim Ketua kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan 29 Mei 2024.