Tandaseru — Anggota polisi di Provinsi Maluku Utara dilarang berpesta ronggeng. Hal ini ditegaskan Wakapolda Malut Brigjen Pol Samudi, Selasa (14/5/2024).
“Kalau ada anggota kedapatan melakukan pesta ronggeng di malam hari, maka kita pasti akan periksa. Apalagi kalau dia sampai mabuk dan melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia bilang, anggota yang disanksi bisa kelihatan saat apel pagi, yang ditandai dengan pemakaian helm merah.
“Kalau teman-teman melihat ada anggota yang memakai helm merah saat apel pagi di Polda maka itu dia telah melakukan pelanggaran, mabuk, berkelahi, maka itu adalah contohnya yang dilakukan, dan juga bakal permalukan agar menjadi contoh terhadap yang lain,” ujarnya.
“Dan bukan hanya itu, ada juga sanksi administrasi seperti penundaan pangkat, dimutasi, atau didemosi, maka itu adalah sanksinya,” pungkas Samudi.
Tinggalkan Balasan