Program interaktif itu juga memberikan kesempatan bagi pendengarnya untuk menyampaikan pertanyaan dan langsung direspon para narasumber.

Manager UP3 Ternate, Kurniawan Fitrianto dalam pemaparannya lebih banyak menjelaskan terkait tahapan penyaluran listrik. Listrik memang bermanfaat sebagai sumber penerangan hingga memenuhi kebutuhan aktivitas rumah tangga untuk menggerakkan alat-alat elektonik. Selain itu listrik juga memiliki peran dalam berbagai bidang seperti pembangunan, kesehatan, teknologi dan hiburan. Walaupun listrik memiliki banyak manfaat, tapi penggunaan listrik yang tidak tepat juga dapat menimbulkan bahaya.

“Bahaya yang mungkin timbul misalnya hubungan pendek, kebakaran dan sengatan listrik. Listrik pun dapat menjadi lawan jika tidak digunakan dengan baik misal steker ditumpuk, pohon yang menyentuh jaringan listrik hingga menyebabkan kebakaran, atau kesetrum,” sebut Kurniawan.

Sementara itu, PLN UP3 Tobelo juga menggandeng Radio Syallom Tobelo 90,2 FM untuk terhubung dengan pelanggan di daerah itu. Menghadirkan pembicara Manager PLN UP3 Tobelo, Sarif Selang; Team Leader K3L UP3 Tobelo, Akmal Fikri; Team Leader Pemeliharaan Distribusi, Muhammad Fadhil Ghozali; serta Manager ULP Tobelo, Muhammad Fauzan Gafur, sosialisasi berlangsung lancar.

Manager PLN UP3 Tobelo, Sarif Selang mengedukasi pendengar terkait bagaimana proses penyaluran tenaga listrik hingga ke rumah-rumah. Sebagaimana diketahui, sumber suplai tenaga listrik di Tobelo menggunakan dua pembangkit, yaitu PLTD Rawajaya dan PLTD Malifut. Namun, dalam waktu dekat akan dibangun PLTMG di desa Mamuya untuk menyuplai listrik dengan daya mampu yang lebih besar.

Selanjutnya, RRI Ambon jadi media penyiaran radio yang digandeng UP3 Ambon untuk menyebarluaskan edukasi penggunaan listrik aman ini.

Deretan narasumber pun dihadirkan, ada Manager UP3 Ambon, Maryudin Saleh; Manager UPK Maluku, Chandra Sasmitha; dan Team Leader K3L dan Keamanan, Irfan Muzakki dan Bill Tampubolon.

Dalam pembicaraannya, Maryudin Saleh menekankan pentingnya pemahaman mengenai batas hak dan tanggung jawab antara PLN dan pemilik rumah terkait instalasi listrik.