Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri politikus Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Pengajuan pencegahan dilayangkan ke Ditjen Imigrasi usai Muhaimin menjadi tersangka setelah lembaga antirasuah mengembangkan pekara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba. Maka untuk memperlancar proses penyidikan, dilakukan pengajuan cegah,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan. KPK bisa mengajukan upaya paksa tambahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jika dibutuhkan.
“Agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.
KPK berharap Muhaimin tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. Dia juga diminta kooperatif selama penanganan kasus pengembangan ini dikerjakan.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat AGK. Sebanyak dua tersangka ditetapkan penyidik.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).
Tinggalkan Balasan