“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” cetusnya.

Jaksa menegaskan, terdakwa Kristian Wuisan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang- undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga, menyampaikan, pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU KPK.

“Jadi kita akan ajukan pleidoi/pembelaan tanggal 13 Mei secara tertulis. Karena sampai hari ini tidak terbukti suap, yang ada permintaan Gubernur nonaktif kepada klien kami uang secara ulang kali untuk kepentingan sosial dan pribadi. Jadi Kristian ini korban. Jangan orang korban dijadikan tersangka, karena dia memberi karena diminta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sedangkan untuk uang cek Rp 2 miliar yang diberikan kepada AGK tidak dicairkan dan itu terbantahkan di persidangan.

“Jadi artinya tidak sampai Rp 3 miliar, hanya Rp 1 miliar sekian,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan Senin (13/5) dengan agenda pembacaan pembelaaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.