Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut petinggi perusahaan tambang Stevi Thomas penjara 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Andry Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (2/5/2024). Stevi menjalani sidang perkara suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
JPU membacakan dalam bentuk surat dakwah alternatif yaitu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a kecil Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
“Secara alternatif maka sesuai dengan doktrin hukum maupun praktik peradilan Indonesia atas kejadian ini bertujuan untuk memilih dan membuktikan dakwah yang di atas paling cepat memenuhi unsur pembuktian berdasarkan fakta-fakta,” kata Andry saat membacakan tuntutan.
JPU menuntut Stevi dinyatakan terbukti bersalah dan harus dipenjara selama 2,2 tahun. Stevi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.