Namun setelah orang tua korban pergi, pelaku langsung mengunci semua pintu rumah. Ia lantas menggendong korban ke kamar dan memperkosanya.
Perbuatan pelaku lalu dilaporkan korban kepada ibunya di malam hari. Menurut pengakuan korban, pelaku memperkosanya dua kali.
Orang tua korban langsung membuat laporan polisi pada 28 April 2024.
Kapolsek Gane Timur IPTU Wawan melalui penyidiknya membenarkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek.
“Besok pagi baru korban sama orang tuanya ke Polsek, dibuatkan visum sama LP. Kemarin baru tangkap pelaku sementara diamankan di sel tahanan Polsek,” terangnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.