Tandaseru — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mencetak daftar pelaksana anggaran (DPA)  untuk diajukan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan selanjutnya ditandangani.

“Ada OPD yang sudah cetak DPA salah satunya sekretariat DPRD, sebenarnya ada beberapa OPD hanya saja tadi saya kebetulan lagi ikut rapat zoom makanya antri,” ujar Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin A. Kadir ketika berbicara dengan tandaseru.com, Selasa (30/4/2024).

Samsuddin bilang, bagi OPD yang sudah melakukan penyusunan dan penginputan perencanaan kas (Renkas) diharapkan agar secepatnya mencetak DPA untuk ditandangani masing-masing tim TAPD.

“Setelah DPA itu dicetak, OPD akan membuat SPJ, dan SPM,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat beberapa item yang menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, yakni utang pihak ketiga.

“Tentu yang paling prioritas seperti yang sudah disampaikan pak Gubernur itu soal utang, dan perlu dipahami bahwa utang ini ada dua jenis, pertama adalah utang hasil pendataan dibawa 31 Desember 2023 berdasarkan SPM yang masuk,“ katanya menambahkan.

Setelah ketuk palu APBD dilaksanakan, Pemprov Malut sudah mengetahui berapa persen pekerjaan yang masuk dalam DPA.

“Setelah ketuk palu APBD masuk itu kan ada rekonsiliasi lagi, yang mungkin pemberian kesempatan yakni adendum dan sebagainya, itu juga potensial terjadinya utang,” katanya lagi.

“Juga dilakukan pengecekan atau audit dulu, untuk pengakuan utang, nah ini melalui pergeseran, kemarin juga oleh Inspektorat sudah selesai rekonsiliasi administrasinya, sekarang sisa kita padukan dengan kondisi fisiknya apakah sesuai atau tidak,” pungkasnya.

Menurut Ketua TAPD ini, besaran utang yang tercatat dalam DPA sebesar Rp 700 miliar, utang ini terbagi atas pihak ketiga, dan DBH  yang harus dibayar Pemprov Malut ke Kabupaten/kota.

“Utang pihak ketiga yang tercatat di DPA senilai Rp 360 miliar, dan DBH senilai Rp 400 miliar lebih, jumlah ini belum termasuk rekonsiliasi yang sementara dilakukan,” jelasnya.