Dikatakan, jika sudah dilakukan pelepasan aset dari Kemenkumham maka BPN Kota Ternate sudah bisa menerbitkan sertifikat yang baru.

Disamping itu, tambah dia, sebelumnya di tahun 2023 Disperkimtan telah menyelesaikan sertifikasi tanah Benteng Oranje di Kelurahan Gamalama.

Benteng peninggalan VOC itu memiliki luas tanah sekitar 4,2 hektar sehingga dalam sertifikasi tanahnya menelan anggaran senilai Rp 20 juta lebih.

“Jadi (Benteng Oranje) sudah jadi kepemilikan pemerintah kota tahun 2023. Memang masih banyak itu aset-aset dari pengadaan yang lalu-lalu bahkan masih jaman Kotip (Kabupaten Maluku) lagi ternyata masih banyak belum balik nama, itu juga menjadi target yang torang sertifikasi,” pungkas dia.