Selain aset bidang tanah di dua tempat tersebut, lanjut Nasrul, pihaknya juga telah melacak keberadaan sertifikat induk Kantor Wali Kota Ternate.

Bangunan yang pernah dipakai sebagai Kantor Gubernur Maluku Utara itu sertifikat tanahnya terlacak berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta.

“Jadi torang punya Kantor Wali Kota belum ada sertifikat. Torang lacak itu dan arahan dari Kadisperkimtan itu g to g juga, jadi wali kota menyurat ke menteri untuk BST (berita acara serah terima) penyerahan pelepasan aset itu,” kata dia.

“Torang sudah menyurat, wali kota sudah tandatangan dan sudah menyurat ke Menteri, menyurat ke Gubernur Maluku,” tambah dia.