Menyelamatkan lingkungan menjadi sangat perlu, demi keberlangsungan hidup.

Temuan Global Sustainability Study 2021, sebuah survei dengan 10.281 responden dari 17 negara, menunjukkan bahwa 78% responden merasa bahwa keberlanjutan lingkungan itu penting. Ini tentu menjadi kesadaran serius akan dampak lingkungan yang menjadi catatan penting.

Dulu para filsuf terkemuka juga pernah mengkritik ekstraksi alam demi kepentingan aristokrat, sampai beranjak ada ke abad 18, mulai muncul pemikiran tokoh-tokoh, seperti Thomas Malthus, Jean Baptiste Fourier, dan Henry David Thoreau yang menjadi dasar gerakan perlindungan alam, maka kita juga perlu menjaga lingkungan, agar tidak dirusaki atas kepentingan bandar dan bandit.

Bagi kami, produksi kapitalis lebih mengutamakan kemaksimalan keuntungan dibandingkan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan daerah setempat, apalagi tanpa ada solusi stabilitas sumber daya alam di sektor tambang, dalam konteks merawat kelestarian alam di suatu daerah agar tidak adanya pencemaran secara siginifikan. Seharusnya ini menjadi tugas pemerintah secara struktur kekuasaan negara, tanpa melakukan praktik monopoli kebijakan yang terkesan sentralistik, di mana kita bisa melihat dihapusnya pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sama halnya mereduksi desentralisasi yang seakan-akan, hak otonomi di suatu daerah, tidak lagi difungsikan sebagai pengontrol daerahnya sendiri yang sedang terancam dalam aspek ekologi, dan rawan praktik korupsi besar-besaran melalui pemerintahan pusat hingga daerah dalam skandal konspirasi kongkalikong sektor tambang.

Problem darurat perselingkuhan elit politik regional yang masuk pada pusaran oligarki nikel dan mafia tambang, Provinsi Maluku Utara juga menjadi perhatian khusus untuk dilibas, sebab memungkinkan mereka menjadi bagian dari wajah kapitalisme hijau, yang menggunakan alam sebagai alat pemasaran untuk menyelundupkan kepentingan politiknya. (*)