“Jadi tidak ada Pak Menteri tegur Pj Bupati, karena menteri sendiri tidak hadir,” sambung Husain.
Ia menambahkan, edaran soal netralitas ASN yang diterbitkan Pj Bupati merupakan imbauan untuk para ASN dan penyelenggara negara di daerah agar bersikap netral.
“Jadi edaran itu diterbitkan karena memang Pak Pj harus memberikan imbauan kepada ASN agar menjaga netralitas. Bukan karena ditegur Mendagri,” tandas Husain.
Tinggalkan Balasan