Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK telah menyidangkan pihak pemberi suap yakni petinggi perusahaan tambang Stevi Thomas, Direktur PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ) Kristian Wuisan, Kadis Perkim Malut Adnan Hasanudin, dan Kadis PUPR Daud Ismail (DI).
Dalam dakwaan jaksa, Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada AGK dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000. Jaksa menjelaskan, adapun tujuan uang suap itu untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang di pemerintahan Provinsi Malut.
Sedangkan, Kristian Wuisan didakwa menyuap AGK sebesar Rp 3,5 miliar. Uang pelicin digunakan untuk memenangkan sejumlah lelang proyek jalan dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Provinsi Malut dalam rentang waktu tahun 2020-2023.
Sementara itu, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu AGK, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, dan Kepala BPBJ Ridwan Arsan.
Tinggalkan Balasan