- Pelaksanaan 1 paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan
perpipaan SPAM IKK TA 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku utara melalui APBN sebesar Rp 24.740.000.000.00 yang dikerjakan pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020 dengan masa percobaan selama beberapa bulan namun kembali bermasalah (tidak berfungsi) - Temuan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 35 miliar
- Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pinjaman Pemda Halmahera Barat tahan 2018 senilai Rp 159,5 miliar
- Pekerjaaan proyek pembangunan jaringan pipa bawah laut atau proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu, tahun 2019 milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).
“Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentunya telah melanggar ketentuan Undang-undang 20/2021 tentang Tipikor, Undang-undang 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN, dan Peraturan Presiden 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Olehnya itu, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara meminta kepada KPK RI ambil alih penanganan dugaan kasus korupsi tersebut,” tandas Sartono.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.