Tandaseru — Admin akun media sosial Status Ternate terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara. Penetapan tersangka ini dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook dan Tiktok pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik akan melakukan penetapan tersangka 3 pekan lagi.
“3 minggu ke depan kita gelar penetapan tersangka. Karena dilihat dari hasil penyelidikan sudah cukup dengan dua alat bukti,” kata Bondan, Kamis (7/3/2024).
Bondan bilang, sebelum melakukan penetapan tersangka tim penyidik lebih dulu meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, salah satunya dari Dewan Pers.
“Di luar saksi ahli dan pihak Dewan Pers, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi,” akunya.
Bondan menegaskan, admin Status Ternate berpotensi menjadi tersangka jika keterangan saksi ahli selesai dimintai penyidik.
Tinggalkan Balasan