“Perlu adanya persamaan persepsi dalam penurunan stunting khususnya dalam memberikan informasi terkait pra nikah, oleh karena itu diperlukan dukungan dan kolaborasi lintas sektor antara BKKBN Maluku Utara, Kemenag Maluku Utara dan Dinkes Maluku Utara terkait juga dengan pelayanan dan persyaratan dalam menikah,” tutur Nuryamin.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara menyampaikan perlunya pembinaan perkawinan terhadap usia remaja dan usia sekolah dalam rangka persiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja.
“Pembinaan pra nikah bagi usia remaja bisa dilakukan melalui PIK-R jalur sekolah dan masyarakat serta kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) dalam mencegah perkawinan dini,” ujar Amar.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menyepakati membentuk PIK-R di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) di Provinsi Maluku Utara.
“Selain pembentukan PIK-R di MAN, perlu menambahkan dan memperkuat pengetahuan tentang Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di MAN seluruh Provinsi Maluku Utara,” tandas Ramli.
Tinggalkan Balasan