Mengenai kejadian ini, lanjut Ramly, kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi.

 

Dugaan sementara mengenai meninggalnya Musrifin di dalam kamar kosnya dikarenakan adanya penyakit bawaan yang dideritanya.

 

“Diduga bahwa almarhum memiliki penyakit bawaan, yang mana pada saat olah TKP  dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan dan pihak keluarga korban menolak untuk divisum kemudian menandatangani berita acara penolakan visum,” jelas dia.

 

Pihak keluarga Musrifin pun berencana untuk memulangkan almarhum di kampung halamannya dikebumikan.