Mengenai kejadian ini, lanjut Ramly, kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi.
Dugaan sementara mengenai meninggalnya Musrifin di dalam kamar kosnya dikarenakan adanya penyakit bawaan yang dideritanya.
“Diduga bahwa almarhum memiliki penyakit bawaan, yang mana pada saat olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan dan pihak keluarga korban menolak untuk divisum kemudian menandatangani berita acara penolakan visum,” jelas dia.
Pihak keluarga Musrifin pun berencana untuk memulangkan almarhum di kampung halamannya dikebumikan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.