Bunyi dari pasal tersebut, kata dia, sangat jelas bahwa PPS harus dan wajib mengumumkan hasil dari perolehan suara Pemilu.

 

“Entah di kantor lurah, desa, pasar, pangkalan ojek, tapi ini PPS lupa tempel, atau pura-pura lupa gitu,” cetus Jainul.

 

“Padahal masyarakat dan publik ini bertanya-tanya dan membutuhkan informasi tentang hasil pemilu di kelurahan dan desa, kasihan kan,” timpalnya.

 

Atas hal tersebut, Jainul pun berharap KPU dapat menginstruksikan kepada seluruh PPS untuk mengumumkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

 

“Dengan cara menempelkan salinan tersebut di kantor desa lurah atau tempat umum,” tandas dia.