Tandaseru — Warga Desa Sagea Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Haslinda Rompah (49 tahun) melaporkan KPPS di TPS 3 desa setempat ke Bawaslu Halmahera Tengah, Kamis (15/2).

Haslinda membuat pengaduan karena hak pilih putranya M. Zulkarnain Botutihe (19 tahun) telah dipakai oleh orang lain saat pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2) kemarin.

Menurut Haslinda, putranya memang tidak mendapat undangan namun namanya terdata dalam daftar pemilihan tetap (DPT) Desa Sagea Kiya.

Karena tidak memiliki undangan, Zulkarnain yang masih pemilih pemula ini pun diminta petugas TPS agar menunggu hingga selesai pemungutan suara bagi pemilih yang memiliki undangan.