“Kalau ASN maka kami harus memberikan imbauan kepada pemerintah daerah. Kami punya mekanisme Perbawaslu Nomor 15, pencegahan dengan penggunaan jajaran pengawas pemilu salah satunya adalah untuk mengevaluasi kinerja termasuk yang melakukan pelanggaran terjadi. Misalnya pelanggaran etik tentu kami akan proses. Kalau etik itu ada di jajaran adhoc maka penyelesaian di Bawaslu kabupaten/kota,” jabarnya.

Sementara itu, jika di level penyelenggara permanen maka penyelesaian di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan rekomendasi dibuatkan Bawaslu.

“Kami bisa memberikan surat, mengadukan jajaran kami sendiri ke DKPP. Jadi, dalam konteks ini masyarakat tidak perlu khawatir kalau menemukan dugaan pelanggaran di jajaran kami misalnya tidak integritas, memihak, tidak profesional bekerja. Silakan sampaikan ke Bawaslu setingkat di atasnya untuk kami bisa melakukan pembinaan menggunakan Perbawaslu 15,” terangnya.

Terpisah, Adrian Yoro Naleng, anggota Bawaslu Maluku Utara menjelaskan, kegiatan ini merupakan yang keempat kalinya terkait  persiapan perselisihan hasil pemilihan umum.

“Kita melibatkan kordiv penanganan pelanggaran pemilihan bersama kepala seksi se-Bawaslu kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Kenapa kita ikutkan? Karena kita ingin memastikan bahwa terkait dengan teknis administrasi itu bisa dilakukan oleh bapak ibu kepala seksi se-Maluku Utara,” ungkapnya.

“Karena hasil evaluasi, ada dua hal kita evaluasi. Pertama dukungan alat bukti. Dalam hal ini laporan hasil pengawasan teman-teman di tahun 2019 kurang lengkap sehingga berdampak pada keterangan kita. Kedua, terkait dengan dukungan anggaran yang itu kemudian juga turut mempengaruhi proses persiapan penyusunan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, dua hal ini kita evaluasi,” sambung Adrian.