Tandaseru — Bawaslu Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kegiatan ini berlangsung di Red Star Resto Kota Ternate, Jumat (9/2/2024).

Sosialisasi ini dalam rangka implementasi Pasal 23 ayat (3) huruf c dan j terkait sosialisasi produk hukum dan sosialisasi dalam bidang hukum serta melaksanakan upaya preventif menghadapi potensi PHPU pasca pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, Maluku Utara selalu tinggi seluruh dimensi kerawanan pemilu sebagaimana yang diluncurkan Bawaslu dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2022.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. (Tandaseru/Sofyan Togubu)

“Maluku Utara itu dimensi rawan pemilunya semua dimensi. Jadi mau dia politik uang, netralitas ASN, kontestasi, dia rawan tinggi. Nah, sehingga kontes inilah kami dari Bawaslu RI penting untuk turun memastikan sekali lagi kesiapan pasukan, strategi mencegah akan berbeda dengan provinsi rawan rendah atau rawan sedang,” jelas Lolly.

“Strateginya berbeda dan kita punya waktu untuk mengukur dan evaluasi kira-kira seperti apa. Nah, sehingga ini bentuk dari momentum mengevaluasi kinerja teman-teman karena kami perlu memastikan masa tenang, pemungutan itu oke,” tambahnya.

Ia bilang, Bawaslu perlu melakukan pencegahan dengan imbauan-imbauan baik peserta pemilu ataupun instansi terkait.