Dari penangkapan itu, polisi kata dia, kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya para tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian dengan hasil curian yang sama di Desa Marimbati.
Akibat perbuatannya ini, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 363 dengan hukuman pidana minimal 7 tahun penjara.
Sementara untuk narkoba jenis ganja, tambah dia, berhasil diungkap oleh Unit Resnarkoba. Jumlah tersangka dalam kasus barang haram tersebut masing-masing berinisial IB, RT, RS, dan BP.
“Itu terdapat barang bukti seberat 0,95 gram, 3,86 gram, 1,65 gram dan 7,65 gram,” terangnya.
Tempat kejadian perkara dalam kasus tersebut berbeda-beda. Yaitu ada di Desa Guemaadu, Desa Kusumadehe, dan di areal pelabuhan speedboat Jailolo.
“Pasal yang kita terapkan adalah pasal 112, dan 111 dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan