Bahkan, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui hasil LHPK Tahun Anggaran 2021 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 09 Mei 2022, tercatat ada beberapa hotel yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Sebab itu pula, BPK telah merekomendasikan agar masalah ini ditindaklanjuti oleh Wali Kota Ternate.

“Oleh karena itu, HMI Cabang Ternate meminta kepada Wali Kota untuk segera mengevaluasi serta menindaklanjuti LHPK tersebut,” cetus dia.