Tandaseru — Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Riswan H Kadam, menyatakan tidak perlu memperdebatkan soal pokir DPRD yang tidak diakomodir APBD 2024. Pasalnya, APBD sudah disahkan.

Riswan menjelaskan, alasan pokir ditiadakan karena beban keuangan daerah sangat berat, sehingga DPRD menyetujui belanja yang bersifat prioritas saja untuk dibiayai pada 2024.

“Final dan telah disahkan APBD 2024, pokir anggota DPRD tidak diakomodir. Tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah disahkan APBD tahun anggaran 2024 Desember lalu. Tidak ada pembiayaan untuk program dan kegiatan yang bersumber dari pokir anggota DPRD,” ungkapnya, Rabu (31/1/2024).

Menurut politikus PKB ini, program dan kegiatan yang bersifat urgensi untuk diprioritaskan di antaranya belanja pegawai, belanja jaminan perlindungan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, belanja hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serta pembayaran pokok pinjaman PEN tahun pertama sebesar Rp 34 miliar dan bunga pinjaman PEN tahun kedua sebesar Rp 9 miliar lebih.

“Perlu saya sampaikan bahwanwalaupun tidak ada pokir anggota DPRD, APBD yang kami sahkan kemarin sudah mengalami defisit sebesar Rp 52 miliar,”btuturnya.

Ia menyampaikan, defisit sebesar ini disumbangkan oleh selisih lebih belanja dari total pendapatan sebesar Rp 17 miliar, ditambahkan dengan pengeluaran pembiayaan untuk bayar pokok pinjaman PEN sebesar Rp 34 miliar sehingga total defisit menjadi Rp 52 miliar.