“Kemudian situasi sekitaran kos-kosan tersebut dalam keadaan sunyi. Pelaku langsung mendekati kamar kos tersebut,” kata Jodi, Jumat (19/1/2024).

Ketika berada di depan kamar kos, MS melihat dua orang laki laki dalam keadaan tertidur. MAR tidur di luar kamar dan MA tidur di dalam kamar.

MS juga melihat kos 1 handphone Iphone 11 hitam milik GV dan handphone Realme hijau milik MA. MS langsung menyikat kedua ponsel tersebut.

“Kemudian pelaku langsung keluar dari kamar kos dan kembali ke tempat kos yang sebelumnya pelaku tempati,” ucap Jodi.

Setelah dilakukan penyelidikan, MS akhirnya ditangkap bersama barang bukti. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 tentang pencurian biasa.

“Pelaku MS diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.