“Mendesak Kadis Perindagkop untuk memfasilitasi audensi bersama 9 sub agen dan HMI. Kami juga meminta Pj Bupati copot Kadis Perindagkop,” timpalnya.
Menurutnya, di tengah transisi kekuasaan, Pemerintah Morotai dalam hal ini Dinas Perindagkop banyak menggiring opini publik terkait stabilisasi kinerja agen. Padahal faktanya, pengawasan Disperindagkop tidak memiliki dampak apa-apa bagi proses pendistribusian mita ke masyarakat.
“Sebaliknya, adanya kebijakan tersebut dapat memperburuk proses penyaluran BBM di Morotai. Kebijakan ini juga akan berdampak buruk pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Sebab daerah akan mengalami penurunan akibat ketidakstabilan perputaran ekonomi di Pulau Morotai,” cetusnya.
“Bahkan ada indikasi kenaikan HET dengan semena-mena apabila yang menjadi agen adalah pengusaha dari luar Morotai, karena mereka tak memahami sosiologis masyarakat Morotai,” tandas Rizki.
Tinggalkan Balasan