Oleh: Anan Mujahid
Mahasiswa Hukum Tata Negara
_______
SECARA umum partai politik merupakan sekelompok orang yang terorganisir karena memiliki kesadaran ideologis untuk mengatur tatanan masyarakat, dengan mengacu pada asas maupun tujuan dalam partai tersebut. Karena itulah, partai politik dianggap sebagai pilar-pilar demokrasi untuk menciptakan kontrol dan keseimbangan (check and balances).
Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa partai politik hanyalah instrumen para elite untuk mendapatkan kekuasaan, dengan mengecoh masyarakat berupa janji yang diucapkan pada saat berkampanye agar nantinya dapat terpilih saat pemilu.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, peran yang dimiliki partai politik sangat berpengaruh untuk menentukan sebuah arah kebijakan. Di lembaga legislatif, partai dapat mengusung anggotanya untuk mengisi kursi di DPR RI, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota. Sedangkan di lembaga eksekutif, partai politik berkoalisi mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Tidak dapat disangkal, partai politik juga turut serta menorehkan sejarahnya dalam pusaran dinamika kenegaraan, baik partai berhaluan nasionalis, komunis dan religius. Terkhususnya partai Islam, Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) merupakan partai Islam yang begitu super power dan mampu mengimbangi kekuatan dari Partai Nasional Indonesia (PNI) pada Pemilu 1955 untuk memperebutkan kursi di DPR dan konstituante. Hingga akhirnya, partai ini dibubarkan tahun 1960.
Meskipun bukan satu-satunya partai Islam yang bertarung pada Pemilu tahun 1955. Melihat kiprah Masyumi, terdapat suatu dorongan besar yang menjadi spirit membangun kejayaan umat. Sehingga, partai Islam lainnya juga bermunculan, dengan latar belakang yang berbeda-beda. Mengingat Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia.
Sejauh ini, strategi yang seringkali digunakan saat berkampanye yakni, berkunjung ke pondok-pondok pesantren bahkan tempat-tempat ibadah, dengan tujuan mendapat dukungan dari kalangan ulama, santri hingga masyarakat awam. Karena itulah, ada pula yang mensakralkan partai Islam dan muncul fatwa-fatwa agar pada pemilu nanti harus memilih partai Islam.
Tinggalkan Balasan