“Terutama di Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Pulau Rao. Pendistribusian BBM di Morotai Jaya, jatah minyak tanah yang diterima harusnya 24.210 liter per bulan untuk 13 desa di kecamatan itu, tetapi yang didistribusikan ke masyarakat hanya 10 ton per bulan,” bebernya.
Sementara berdasarkan harga yang ditetapkan Rp 5.000 per liter. Namun dengan harga tersebut sudah tidak sesuai dalam pendistribusian.
“Ada beberapa oknum yang sudah terindikasi menyelewengkan BBM subsidi,” timpalnya.
Bahkan kasus yang terjadi di Kecamatan Pulau Rao, sambungnya, dalam satu tahun warga hanya dua kali menerima distribusi BBM. Sehingga masyarakat harus membeli di pusat Kota Daruba dengan harga yang tinggi sampai Rp 10 ribu per liter.
“Satgas BBM yang punya kewenangan mengontrol pendistribusian BBM di Morotai sangat lemah. Murni kesalahan Dinas Perindagkop, Satgas BBM dan 9 sub agen,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan