Dipanggilnya Kepala Desa Bega, sambung Zulfitrah, guna memastikan kebenaran terkait posisi Darman, apakah benar menjabat sebagai Sekdes Bega.

Menurut Zulfitrah, dugaan pelanggaran Sekdes Bega saat ini masih dalam tahapan klarifikasi, dengan prinsip praduga tak bersalah. Jika terbukti, akan dibahas bersama Gakkumdu dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan untuk Rusmin Latara, Zulfitrah bilang Bawaslu sudah melakukan pemanggilan namun Rusmin belum sempat hadir lantaran berada di luar kota.

“Saya mengimbau kepada pemerintah desa, BPD dan ASN tidak boleh ikutsertakan atau diikutsertakan sebagai tim kampanye dan pelaksana kampanye. Dan para caleg dari partai politik tim kampanye tidak boleh melibatkan aparat desa, BPD maupun ASN dalam aktivitas kampanye,” tegasnya.

Sementara Sekdes Bega Darman Buamona saat ditemui awak media menjelaskan saat itu ia hanya dimintai bantuan oleh Rusmin Latara untuk menjadi pengemudi mobil karena sopirnya tak berani mendaki gunung. Namun, setelah sampai di tujuan, ia tidak bergabung dengan kegiatan kampanye.