Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara menarik aset bergerak yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat.

Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan, aset daerah berupa mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat yakni Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2014-2019 Alien Mus dan mantan Sekretaris Daerah, ternyata belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi.

“Yang sekarang anggota DPR di pusat dan mantan Sekda ternyata belum kembali,” ujar Dian saat ditemui di Kota Ternate, Kamis (14/12).

Dian menyebutkan, mobil dinas yang dikuasai Alien dengan merek camry. KPK akan mendorong pemerintah daerah untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset.

“KPK akan kawal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, banyak kasus mantan pejabat yang dibui hanya karena masalah aset.