“Hargai proses, jika seminggu diimput ya sudah, jangan cari-cari lagi, dipaksakan akhirnya pelanggaran,” katanya lagi.
Dian turut menyoroti anggaran pokir anggota DPRD yang nilainya mencapai Rp 400 miliar.
“Inilah yang menjadi ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif (TAPD-Banggar red) mungkin karena pokir-pokir belum masuk, sangat mungkin apalagi ini tahun politik,” ujarnya.
Menurutnya, postur APBD Maluku Utara sudah salah dalam tata kelolanya, sebab APBD 2024 dirancang devisit kurang lebih Rp 1 triliun.
“Devisitnya besar, dana bagi hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota tidak dibayarkan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan