Tandaseru — DPC PDI Perjuangan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, meminta penyelenggara pemilu, terutama Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Bawaslu tegas memberi sanksi kepada perorangan, kelompok, lembaga, timses, parpol, jika dalam tahapan-tahapan pemilu 2024 terindikasi melakukan kecurangan. Hal ini juga berlaku jika PDIP sendiri yang sampai curang.
Ketegasan ini disampaikan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Sula Arman Buton saat diwawancarai tandaseru.com, Rabu (13/12).
Ia menuturkan, tahapan pemilu yang berlangsung hari ini barulah tahapan pemilihan DPR dan pilpres. Sedangkan tahapan pemilihan kepala daerah baru akan berjalan pasca pemilihan DPR dan pilpres Februari 2024 mendatang.
“Untuk itu kami meminta kepada KIP dan Bawaslu untuk memberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku kepada siapa saja tanpa pandang bulu yang dengan segaja atau tidak sengaja terindikasi melalukan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Arman bilang, potensi pelanggaran itu baik teknis kampanye maupun boboton dalam isi materi kampanye, termasuk yang sudah mulai mengemas isu pemilihan kepala daerah atau pilkada.
“Harapannya KIP dan Bawaslu terus menjadi jantung demokrasi dalam pemilu 2024 sehingga nilai demokrasi bisa terjaga, bisa melahirkan demokrasi yang bekualitas, yang jujur, yang bersih dan baik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan