“Segera tetapkan tersangka baru kasus BTT, karena progres penanganan kasusnya cukup lama. Padahal nyatanya sudah ada audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara,” tuturnya.
GMNI pun mendesak Polres segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana pengawasan tahun 2022 di Inspektorat.
“Miris, setingkat lembaga Inspektorat saja ada kasus dugaan korupsi. Jadi Kapolres Kepulauan Sula jangan hanya diam, segera tuntaskan kasus dugaan korupsi dana pengawasan tahun 2022,” tandas Rifki.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.