Yoram menambahkan, sidang paripurna masa akhir tahun DPR RI pada 5 Desember 2023 merupakan kesempatan terakhir pengesahan revisi undang-undang tersebut.

“Jika ini tidak disahkan maka kita telah ditipu oleh wakil rakyat yang kita amanatkan. Jika partai-partai yang ingin membela, kalau ada partai-partai yang ingin mengkhianati maka kita bersepakat untuk tenggelamkan partai tersebut. Karena tidak lagi merepresentasikan kepentingan masyarakat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.