Oleh: Igrissa Majid
Direktur Indonesia Anti Corruption Network
_______
MENGEJUTKAN, tanggal 10 November 2023, Gubernur Maluku Utara atas usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah melantik Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara definitif. Sosok yang kontroversial, dan diduga kebal hukum ini, sebelumnya adalah pelaksana di Biro Umum tanpa melalui seleksi terbuka.
Pelantikan dirinya saya meyakini tanpa rekomendasi KASN, karena proses pengangkatannya sangat singkat. Diusul tanggal 6 November 2023 dan dilantik setelah empat hari kemudian. Lantas, apakah proses pemilihan jabatan tinggi dalam satuan organisasi pemerintah daerah tanpa mekanisme terbuka ini bermasalah?
Pertimbangkan Masukan DPRD
Kebijakan mengenai pelantikan pejabat setingkat kepala dinas, tidak akan menuai kritik publik dan lembaga legislatif di tingkat daerah, selama itu dilakukan sesuai mekanisme yang terbuka dan kompetitif. Memang, yang perlu dihindari adalah unsur kedekatan baik secara personal maupun kelembagaan.
Sebaliknya, kewenangan kepala daerah yang memilih dan mengangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan tertentu harus memenuhi mekanisme formal. Di dalam mekanisme itu, secara normatif harus dilihat dalam aspek yang luas dan komprehensif. Bahkan perlu keterlibatan DPRD berdasarkan fungsi pengawasannya. Peran DPRD tidak dapat tersubordinasi dalam tataran kebijakan yang hendak dibuat oleh pemerintah daerah. Keduanya harus sejajar sebagai wujud checks and balances dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Karena itu, dalam hal pelantikan Imran Yakub yang sangat kontroversial itu, Gubernur Maluku Utara perlu mempertimbangkan masukan maupun saran dari DPRD, yang memiliki komisi khusus untuk mengontrol kebijakan di sektor pendidikan. Sehingga tidak terjadi dominasi sepihak oleh Gubernur (executive heavy), yang menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
Tidak ada Alasan yang Menguatkan
Secara administratif, saat dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub masih officially pegawai Halmahera Selatan. Hal ini telah bertentangan dengan ketentuan sistem mutasi. Ketentuan mengenai mutasi cukup gamblang sebagaimana telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Tinggalkan Balasan