Tandaseru — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Maluku Utara menetapkan jadwal paripurna pengumuman calon Penjabat Gubernur pengganti Abdul Gani Kasuba dan Wakilnya M. Al Yasin Ali, Kamis (30/11).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud setelah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal usulan Penjabat Gubernur Maluku Utara.

”Surat dari Mendagri sudah kita terima dan pada tanggal 30 kita sudah laksanakan paripurna pengumuman nama calon Penjabat Gubernur, selanjutnya disampaikan kepada Mendagri,” ujar Kuntu ketika dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Kuntu menyatakan, dalam surat Mendagri tersebut juga memutuskan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2018-2023 berakhir pada 31 Desember 2023.

“Iya, berakhir di 31 desember,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut tertuang dalam surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/6066/SJ, perihal usul nama calon Penjabat Gubernur. Surat tertanggal 10 November yang ditandantangi Mendagri itu ditujukan kepada lima Ketua DPRD Provinsi, yakni Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara.