Tandaseru — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara bakal meminta keterangan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A Kadir.
Keduanya bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.
Aspidsus Kejati Ardian mengatakan, dalam waktu dekat ini penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait berkaitan dengan keuangan negara, termasuk Wagub dan Sekprov.
“Wagub dan Sekprov akan diperiksa sebagai saksi, karena kita masih mengumpulkan bukti untuk perhitungan kerugian keuangan negara yang diperlukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ardian, Rabu (22/11).
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik pun sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.
Sementara sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Tinggalkan Balasan