Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara diminta untuk segera mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur pengganti Abdul Gani Kasuba (AGK) paling lambat tanggal 6 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat Nomor: 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 tentang usulan nama Penjabat Gubernur yang ditujukan ke lima pimpinan DPRD, yakni DPRD Provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Provinsi Riau.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan, berdasarkan amanat pasal 201 ayat (10) undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.
- Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Wakil Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 desember 2023.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
- Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Tinggalkan Balasan