Melihat itu, muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut. Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor itu dengan cara mendorongnya.
Keseokannya pada, 1 Oktober 2023 sekira pukul 06.30, saksi I Kadek Nopa Setiawan (korban) kaget, ketika mengetahui motornya sudah tidak ada di parkiran dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Payangan.
“Saksi Ngakan Ketut Alit Virgantara bersama saksi Dewa Nyoman Astawa selaku anggota Kepolisian Polsek Payangan melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di depan Alfamart Kawasan Jalan W.R Supratman, Denpasar dan dilakukan pemeriksaan dengan mencocokan nomor mesin sesuai dengan BPKB dan STNK kendaraan Honda Beat warna Hitam milik saksi I Kade Nopa Setiawan,” jelas Agus, Selasa (21/11).
Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 4 juta.
Meski begitu, kata Agus, upaya proses dan pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban telah memenuhi persyaratan, sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat yang telah dipenuhi di antaranya;
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak Pidana yang disangkakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu pada hari Senin tanggal 06 November 2023 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
4. Barang-barang milik korban masih dalam keadaan utuh dan dijadikan sebagai barang bukti.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.