Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyerahkan tersangka pemerkosaan anak kandung ke Kejari, Jumat (17/11). Tersangka berinisial RM (38 tahun) itu diduga memperkosa putrinya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres IPTU M Toha Alhadar mengatakan, kepolisian sebelumnya telah mendapatkan surat pemberitahuan penyidikan yang sudah lengkap (P21) dari kejaksaan. Surat itu langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.

“Hari Jumat sekitar pukul 13:15 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halut beserta dengan berkas tahap II,” kata Toha, Sabtu (18/11).

Ia menerangkan, perkara yang disangkakan yakni tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 285 KUHPidana.

“Pelaku sendiri diancam dengan pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.