Tandaseru — Praktisi hukum Roslan menilai Kejati Maluku Utara belum maksimal bekerja dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.

Proyek pekerjaan ini telah selesai dikerjakan, namun diduga tidak sesuai item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Roslan mengatakan, penilaian tersebut lantaran hingga saat ini belum juga dilakukan gelar perkara kasus itu. Gelar perkara tersebut guna menentukan apakah status hukumnya dapat ditingkatkan ke penyidikan atau justru harus dihentikan.

Roslan bilang, gelar perkara ini menjadi penting agar Kejati dapat menjawab pertanyaan publik dengan kerja nyata serta masyarakat dapat menilai kerja profesional Kejati dalam melakukan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Kami berpendapat demikian karena setahu kami sudah beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa perihal kasus ini, yang mana dengan adanya fakta di lapangan seharusnya dijadikan sebagai salah satu bukti pendukung awal,” ujarnya, Kamis (16/11).

Ia pun meminta Kepala Kejati memberikan instruksi khusus kepada tim penyelidik yang menangani kasus ini agar segera melakukan gelar perkara.