Tandaseru — Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyita ratusan minuman keras jenis cap tikus di Ternate.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, polisi mendapat informasi adanya minuman keras disimpan di sebuah kamar indekos di Kelurahan Stadion. Informasi tersebut lalu ditelusuri Resmob dengan mendatangi TKP.
“Di dalam kosan ada tiga perempuan dan minuman keras (cap tikus) di dalam plastik berukuran 25 liter sebanyak 9 kantong,” kata Michael, Senin (13/11).
Beberapa waktu berselang, tim Resmob kembali menemukan minuman keras disimpan di sebuah sebuah rumah di Kelurahan Jati. Kali ini didapat 217 botol besar cap tikus berukuran 1,5 liter yang telah dibungkus rapi dalam kardus. Minuman tersebut lalu dibawa ke kantor Ditreskrimum.
“Barang bukti minuman keras jenis cap tikus dari dua TKP sebanyak 550,5 liter,” jelas perwira berpangkat tiga melati itu.
Pemilik miras yang ikut diamankan adalah tiga perempuan masing-masing berinisial J, C, dan L.
Tinggalkan Balasan