Malik bilang, rekening tabungan bisnis bukanlah portofolio yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Karena itu Gubernur harus segera meninjau kembali, dan mengangkat pejabat lain yang lebih berkompeten dan kredibel,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan melantik Imran beberapa hari setelah Imam Makhdy meninggal sangat melukai hati pihak-pihak yang sedang berduka.
“Jadi saya yakin Gubernur pasti meninjau kembali keputusan ini,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan