Kepada OPD, James menyatakan apabila ada undangan RDP maka harus melapor lebih dulu ke Bupati untuk melihat substansi RDP.

“Jika tidak penting, tidak perlu dihadiri. Tidak semua undangan DPRD OPD harus hadir. Lihat substansi undangannya apa yang di-RDP-kan. Kalau RDP hanya pokir itu tidak usah hadir, karena pokir itu bisa kontak personal antara Bupati, Sekda, dan Kaban Keuangan, tidak perlu menyelesaikan dengan forum RDP,” cetusnya.

Ia bilang, dalam RDP yang seharusnya dibahas adalah hal-hal yang substansial menyangkut kepentingan dan permasalahan daerah. Sebab undang-undang mengatur seperti itu.

“Dan yang memiliki kewenangan memberhentikan kepala dinas itu bupati, bukan DPRD. Saya juga meminta kepada teman-teman DPRD, ke depan ber-RDP tolong beretika, jangan posisikan RDP seperti sidang. Karena DPRD bukan pejabat negara, pejabat negara hanya bupati dan wakil bupati. Harus memahami fungsi masing-masing,” tukas James.

Ia menambahkan, DPRD diberi tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi budgeting, dan fungsi pengawasan.

“Pengawasan juga berbeda dengan penyidik. Jika DPRD meminta kuitansi, itu salah. DPRD lembaga pengawas, bukan lembaga penyidik. Inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian, mereka itulah yang lembaga penyidik, bukan DPRD,” pungkasnya.