Proyek Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 27 miliar dan sudah berkontrak sejak 22 November 2022 itu, kata Roslan, sudah sangat jelas ada kejanggalan.
“Maka untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara yang disebabkan penyalahgunaan kewenangan, atau memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka keterlibatan APH sangat penting,” tegas dia.
Tinggalkan Balasan