Arfandi menjelaskan, karena besok sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) maka pasca dari itu, sesuai peraturan KPU Nomor 10, pasal 87 dan 889, KPU Pulau Morotai akan menyurat kepada KPPS untuk melakukan pencoretan nama.
Kemudian saat sebelum pencoblosan dilakukan, KPPS pun akan mengumumkan kepada warga setempat bahwa AE tidak lagi terdaftar dalam calon tetap.
“Namun jika pada saat pencoblosan dan dicoblos oleh warga maka suara yang bersangkutan akan masuk di Partai Gelora,” cetusnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Morotai David Andriyanto saat ditanya perkembangan kasus AE mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dalam November ini.
“Baru mau dilimpahkan bulan November,” singkat dia.
Tinggalkan Balasan