Kedua, bahwa dalam waktu 10 hari kedepan sudah dilakukan kesepakatan serta MoU dengan pihak lainnya yang memiliki peralatan pendukung pekerjaan (AMP) serta pihak tersebut bersedia melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Ketiga, apabila dalam waktu 10 hari kedepan tidak ada kesepakatan dengan pihak lainnya, maka dimintakan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara melakukan Show Cause Meeting (SCM) III dan mengambil langkah-langkah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara belum dapat melakukan pencairan anggaran selama progres pekerjaan belum memenuhi syarat.
Tinggalkan Balasan