“Tender/seleksi pertama pekerjaan mekanikal dan elektrikal gagal karena hanya satu perusahan yang memasukkan penawaran yaitu PT Tri Karya Utama Cendana. Namun PT Tri Karya Utama Cendana dinyatakan tidak lulus pada tahapan evaluasi kualifikasi, sesuai hasil klarifikasi PT Tri Karya Utama Cendana tidak dapat menunjukkan bukti pengalaman sejenis sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan pada kurun waktu 3 tahun terakhir,” jabar Riswanto.
Kemudian pada seleksi/tender kedua pun hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT Karya Bisa. Namun perusahaan ini dinyatakan tidak lulus karena kualifikasi SBU tidak memenuhi persyaratan.
“Sertifikat Badan Usaha yang disyaratkan adalah Kualifikasi Usaha Menengah, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi pemasangan pipa air (plumbing), dalam bangunan dan salurannya (MK002) dan Jasa Pelaksana instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik (EL010), sedangkan Dokumen Persyaratan Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha yang dimiliki oleh PT Karya Bisa yang disampaikan pada Isian Elektronik Data Kualifikasi SPSE adalah Sertifikat Badan Usaha Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi pemasangan pipa air (plumbing), dalam bangunan dan salurannya (MK002) dan Jasa Pelaksana instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik (EL010) berkualifikasi Usaha Besar,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Riswanto, jenis pemilihan penyedia diubah dari jenis pemilihan penyedia melalui tender/seleksi ke pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung dengan menunjuk kepada PT Karya Bisa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Namun pada persyaratakan kualifikasi ditemukan kejangggalan karena diubah persyaratan kualifikasi pada dokumen pemilihan. Semulanya disyaratkan perusahaan berkualifikasi Usaha Menengah diubah menjadi kualifikasi Usaha Besar.
“Perubahan persyaratan diduga untuk meloloskan PT Karya Bisa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Padahal pada seleksi/tender kedua, PT Karya Bisa tidak diloloskan dengan alasan Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha tidak memenuhi persyaratan. Sertifikat Badan Usaha yang disyaratkan adalah Kualifikasi Usaha Menengah sedangkan PT Karya Bisa memiliki SBU berkualifikasi Usaha Besar,” bebernya.
Perubahan persyaratan kualifikasi tersebut juga sangat bertentangan dengan ketentuaan pemaketan pekerjaan konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Peraturan LKPP tersebut disebutkan, nilai pagu anggaran di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah.
Tinggalkan Balasan